Seandainya Tidak Boleh Menyatakan Pendapat


 


Apa yang terjadi jika kita tidak boleh menyampaikan pendapat? Adanya pembatasan terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat berakibat buruk bagi perkembangan masyarakat karena terbatasnya informasi, juga karena masyarakat tidak memiliki kesempatan menuangkan aspirasinya. Hal ini juga berdampak buruk terhadap pemerintah karena pemerintah tidak mendapat aspirasi atau masukan dari masyarakat.
            Kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan hilang apabila pemerintah melarang mereka mengemukakan pendapat. Rakyat juga akan kecewa dan bersikap membangkang terhadap pemerintah. Sehingga pada akhirnya, rakyat bersikap apatis terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Contohnya golput yang merupakan singkatan dari golongan putih. Rakyat memiliki hak pilih namun hak pilih tersebut tidak digunakan. Hal ini terjadi karena rakyat berpikir bahwa siapapun pemerintahnya, tidak akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
            Negara kita adalah negara demokrasi sehingga kita memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Di dalam negara kita juga pernah terdapat pembatasan kebebasan mengemukakan pendapat. Pembatasan kebebasan mengemukakan pendapat yang paling besar terjadi pada masa Orde Baru. Pada masa itu, pihak-pihak yang berani memberikan kritik terhadap pemerintah akan menghadapi ancaman, tekanan, penangkapan, bahkan masuk penjara. Bila ada kelompok masyarakat yang berani melakukan demonstrasi, pemerintah menghadapinya secara represif (menindak) dengan kekerasan karena mereka dianggap mengganggu keamanan dan menentang pemerintah. Media massa seperti surat kabar atau majalah yang kritis mengkritik pemerintah pun bisa dicabut izin penerbitannya.
            Oleh sebab itu, dalam pemerintahan demokratif sekarang terdapat Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pasal 5 yang berbunyi, “Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum”. Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangn dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
            Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Masyarakat juga tidak memiliki kesempatan untuk bertukar pikiran melalui berbagai bentuk diskusi.
            Pembatasan kemerdekaan berpendapat akan menimbulkan pembangunan yang terhambat serta mengancam stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya. Disamping itu, akan timbul gejolak-gejolak ataupun ganjalan-ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap-sikap dan perbuatan yang tidak baik. Akibat lainnya yaitu demonstrasi massa yang bersifat destruktif atau menghancurkan, pemberontakan terhadap negara atau perang saudara dan timbulnya pertikaian yang menyebabkan kerugian harta maupun nyawa. Selain itu juga tidak ada yang namanya musyawarah untuk menyelesaikan suatu masalah, yang akhirnya akan berujung pada perpecahan dan egoisme antar-individu atau dapat terjadi pada antar-kelompok.
            Semoga saja tidak akan ada lagi pembatasan terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat di negara kita. Karena sesungguhnya pembatasan kemerdekaan berpendapat merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Disamping itu, membatasi orang mengeluarkan pendapat berarti membatasi diri kita mendapatkan jalan keluar yang terbaik.

Banyumas, Mei 2013 oleh
Asti Nadia Anindita

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Surat Keterangan Kesehatan, Buta Warna, dan Bebas NAPZA di RSUD Banyumas

Bermuara

Obrolan empat di lima