Seandainya Tidak Boleh Menyatakan Pendapat
Apa yang terjadi jika kita tidak boleh
menyampaikan pendapat? Adanya pembatasan terhadap kemerdekaan mengemukakan
pendapat dapat berakibat buruk bagi perkembangan masyarakat karena terbatasnya
informasi, juga karena masyarakat tidak memiliki kesempatan menuangkan
aspirasinya. Hal ini juga berdampak buruk terhadap pemerintah karena pemerintah
tidak mendapat aspirasi atau masukan dari masyarakat.
Kepercayaan
rakyat terhadap pemerintah akan hilang apabila pemerintah melarang mereka
mengemukakan pendapat. Rakyat juga akan kecewa dan bersikap membangkang
terhadap pemerintah. Sehingga pada akhirnya, rakyat bersikap apatis terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara. Contohnya golput yang merupakan singkatan
dari golongan putih. Rakyat memiliki hak pilih namun hak pilih tersebut tidak
digunakan. Hal ini terjadi karena rakyat berpikir bahwa siapapun pemerintahnya,
tidak akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
Negara
kita adalah negara demokrasi sehingga kita memiliki kebebasan dalam
mengemukakan pendapat. Di dalam negara kita juga pernah terdapat pembatasan
kebebasan mengemukakan pendapat. Pembatasan kebebasan mengemukakan pendapat
yang paling besar terjadi pada masa Orde Baru. Pada masa itu, pihak-pihak yang
berani memberikan kritik terhadap pemerintah akan menghadapi ancaman, tekanan,
penangkapan, bahkan masuk penjara. Bila ada kelompok masyarakat yang berani
melakukan demonstrasi, pemerintah menghadapinya secara represif (menindak)
dengan kekerasan karena mereka dianggap mengganggu keamanan dan menentang
pemerintah. Media massa seperti surat kabar atau majalah yang kritis mengkritik
pemerintah pun bisa dicabut izin penerbitannya.
Oleh
sebab itu, dalam pemerintahan demokratif sekarang terdapat Undang-Undang nomor
9 tahun 1998 pasal 5 yang berbunyi, “Warga negara yang menyampaikan pendapatnya
di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh
perlindungan hukum”. Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan
pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik,
psikis, atau pembatasan yang bertentangn dengan tujuan pengaturan tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Jika
kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi oleh pemerintah, maka
akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan
pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta
tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Masyarakat juga tidak memiliki kesempatan untuk bertukar pikiran melalui
berbagai bentuk diskusi.
Pembatasan
kemerdekaan berpendapat akan menimbulkan pembangunan yang terhambat serta
mengancam stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya. Disamping itu, akan
timbul gejolak-gejolak ataupun ganjalan-ganjalan dalam hati banyak orang, yang
suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap-sikap dan perbuatan yang tidak
baik. Akibat lainnya yaitu demonstrasi massa yang bersifat destruktif atau
menghancurkan, pemberontakan terhadap negara atau perang saudara dan timbulnya
pertikaian yang menyebabkan kerugian harta maupun nyawa. Selain itu juga tidak
ada yang namanya musyawarah untuk menyelesaikan suatu masalah, yang akhirnya
akan berujung pada perpecahan dan egoisme antar-individu atau dapat terjadi
pada antar-kelompok.
Semoga
saja tidak akan ada lagi pembatasan terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat
di negara kita. Karena sesungguhnya pembatasan kemerdekaan berpendapat
merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Disamping itu, membatasi
orang mengeluarkan pendapat berarti membatasi diri kita mendapatkan jalan
keluar yang terbaik.
Banyumas, Mei 2013 oleh
Asti Nadia Anindita
Komentar
Posting Komentar